Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

TAUD: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Tak Berpihak Pada Korban

Senin, 7 September 2026, 19:23 WIB Sumber: CNN Dibaca 1 kali
Ukuran:

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi putusan banding pengadilan militer kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, karena dianggap tidak berpihak pada korban. Vonis banding tersebut menurunkan hukuman dua terdakwa dan membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI, dengan pertimbangan yang menurut TAUD cenderung melakukan victim biasing terhadap ketidakhadiran korban dalam persidangan. TAUD menekankan bahwa korban mengalami kerusakan mata kanan 40 persen, kehilangan penglihatan serius, serta luka bakar di sekitar 20 persen tubuhnya, sehingga vonis tersebut semestinya tidak dijadikan dasar untuk meringankankan hukuman pelaku.

Poin-Poin Utama

  • TAUD criticized military court's appeal verdict in Andrie Yunus acid attack case as favoring perpetrators.
  • Defendant I Sergeant Two Edi Sudarko sentenced to 2 years 6 months imprisonment.
  • Defendant II First Lieutenant Budhi Hariyanto Widhi sentenced to 2 years imprisonment.
  • Additional punishment of dismissal from military was canceled in appeal verdict.
  • Case number: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
  • Jane Rosalina from TAUD stated position during press conference at Supreme Court on Monday (7/9).
  • Appeal court considered defendants not recidivists, acknowledged acts, had families, and noted victim's absence in first trial.
  • Acid exposure caused 40 percent damage to retinal stem cells in Andrie Yunus's right eye.
  • Andrie Yunus's right eye currently only detects light and cannot recognize letters or objects.
  • Andrie Yunus underwent 3 eye surgeries and 4 plastic/reconstructive surgeries over 5 months.
  • Burn injuries covered approximately one-fifth of his body, especially face and right side.
  • Andrie Yunus required treatment in High Care Unit at RSCM.
  • First trial took place on May 20, 2026.
  • Ophthalmologist Dr. Farabi testified about acid attack's impact on victim's eye.
  • TAUD argued victim's absence in trial, due to health condition, amounts to victim blaming.
Tagar Terkait
#tni#andrie yunus#pengadilan militer#kontras#taud#putusan banding#air keras#korban kekerasan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya