YLBHI Sebut Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Sakiti Rasa Keadilan Publik
YLBHI menyatakan putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir pemecatan dan memangkas hukuman penjara dua prajurit TNI pelaku penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus (Wakil Koordinator KontraS) telah melukai rasa keadilan publik. Isnur mendesak pemerintah, Presiden, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk mereview proses tersebut, seraya mengajak masyarakat mengawal penanganan kasus ini hingga korban memperoleh keadilan substantif. Di tingkat banding, vonis Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan, dan vonis Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara tanpa pemecatan, sementara dua prajurit lainnya tetap divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
Poin-Poin Utama
- YLBHI menilai putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melukai rasa keadilan publik.
- Putusan banding menganulir pemecatan dan memangkas hukuman penjara prajurit TNI pelaku penyerangan air keras.
- Korban penyerangan air keras adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.
- Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyatkan putusan banding mencederai korban dan pegiat HAM.
- Hakim di peradilan militer tingkat pertama ditemukan melanggar etik.
- Isnur mendesak pemerintah, Presiden, MA, dan KY untuk mereview seluruh proses kasus ini.
- Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat di tingkat pertama.
- Vonis Edi Sudarko di tingkat banding dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat di tingkat pertama.
- Vonis Budhi Hariyanto Widhi di tingkat banding dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa pemecatan.
- Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara tanpa pemecatan di tingkat pertama.
- Vonis Kapten Nandala tetap 2 tahun penjara tanpa pemecatan di tingkat banding.
- Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan di tingkat pertama.
- Vonis Lettu Sami Lakka tetap 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan di tingkat banding.
- YLBHI mendesak masyarakat mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan substantif.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.