Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Tuai Kecaman
Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman pelaku serangan air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus menuai kecaman dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) karena dinilai memperkuat praktik impunitas dalam peradilan militer. Aktivis Kontras Jane Rosalina menyoroti adanya unsur victim blaming, di mana ketidakhadiran korban dalam persidangan dengan alasan perawatan intensif luka bakar justru dijadikan dasar untuk mengurangi hukuman para pelaku. Selain itu, Mahkamah Agung juga dikritik karena tidak proaktif menjalankan pengawasan terhadap proses peradilan militer tersebut, sehingga prinsip one roof system tidak terlaksana.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah hukuman Sersan Dua Marinir Edi Sudarko dari 3 tahun penjara dan pemecatan menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
- Hukuman Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan menjadi 2 tahun penjara tanpa pemecatan.
- Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka masing-masing tetap divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara pada tingkat banding.
- Putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 memicu unjuk rasa di depan Mahkamah Agung Jakarta pada 7 September 2026.
- Kecaman datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri atas elemen masyarakat sipil.
- Korban serangan air keras, Andrie Yunus, merupakan aktivis Kontras.
- Pelaku berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
- Andrie menjalani perawatan intensif untuk luka bakar di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
- Luka bakar Andrie mengenai sekitar 20 persen tubuhnya.
- Dalam lima bulan terakhir, Andrie menjalani tiga kali operasi mata, empat kali operasi bedah plastik, dan cangkok kulit.
- Andrie tidak hadir dalam persidangan karena harus membatasi kontak dengan dunia luar guna meminimalkan risiko paparan bakteri dan infeksi.
- Majelis hakim tingkat banding menjadikan ketidakhadiran korban sebagai alasan untuk mengurangi hukuman pelaku.
- Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, menyebut putusan tersebut memperkuat praktik impunitas dan mengandung unsur victim blaming.
- Kritik juga diarahkan kepada Mahkamah Agung karena dianggap tidak menjalankan pengawasan secara proaktif atas peradilan militer.
- Kasus ini menyoroti permasalahan independensi dan akuntabilitas pengadilan militer serta tidak berlakunya prinsip one roof system.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.