Andrie Yunus Masih Jalani Rangkaian Operasi, Penglihatan Terbatas
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal KontraS, masih menjalani rangkaian operasi setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026, dengan kondisi mata yang hanya bisa melihat cahaya dan memerlukan operasi kornea, bedah plastik, serta penanganan luka bakar di seperlima tubuhnya. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui putusan banding mengurangi vonis keempat terdakwa, termasuk menghapus sanksi pemecatan dari dinas militer bagi dua terdakwa utama. Jane Rosalina dari TAUD menilai proses pemulihan Andrie masih panjang, sementara TAUD bersama lembaga terkait menggelar mimbar bebas di depan Mahkamah Agung menyuarakan putusan banding tersebut.
Poin-Poin Utama
- Andrie Yunus masih menjalani rangkaian operasi setelah disiram air keras.
- Mata Andrie mengalami kerusakan, menjalani operasi kornea tiga kali.
- Penglihatan Andrie saat ini terbatas, hanya mampu melihat cahaya.
- Sekitar seperlima tubuh Andrie mengalami luka bakar, terutama di sisi kanan.
- Andrie menjalani bedah plastik empat kali.
- Kulit kanan Andrie dipenuhi bekas luka dan kontraktur, memerlukan operasi lanjutan.
- Andrie masih menggunakan pressure garment untuk menahan efek asam pada kulit.
- Perawatan estetika kulit dilakukan setelah seluruh luka kering.
- Penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 saat Andrie menggugat UU Peradilan Militer dan UU TNI ke MK.
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi vonis dua terdakwa dalam putusan banding.
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
- Putusan banding mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 10 Juni 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.