Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna
Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. RUU yang terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal ini akan membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden untuk perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring reforma agraria, dengan pendanaan dari APBN. RUU juga mengatur penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, legalitas hak atas tanah bagi kelompok marginal, serta batas minimum dan maksimum penguasaan tanah.
Poin-Poin Utama
- Baleg DDP RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR.
- RUU tersebut akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan.
- RUU terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal.
- RUU merupakan pelaksanaan atas UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- RUU mengatur penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria.
- RUU mengatur restitusi tanah.
- RUU mengatur pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin termarjinalkan.
- RUU mencakup pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
- BRAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- BRAN berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Reforma Agraria.
- Dewan Pengawas BRAN dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas.
- Dewan Pengawas BRAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Pendanaan BRAN dibebankan pada APBN.
- RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
- Rapat Baleg digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (7/9/2026) malam.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.