Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

RUU Reforma Agraria Disetujui, Badan Baru Bakal Dibentuk

Selasa, 8 September 2026, 08:40 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 2 kali
Ukuran:

Baleg DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR, setelah Panja menyelesaikan pembahasan pada 2-7 September 2026 yang menghasilkan 16 bab dan 70 pasal. RUU ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi reforma agraria, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden beserta Dewan Pengawas beranggotakan sembilan orang yang dipilih melalui seleksi Presiden dan uji kelayakan DPR. Cakupan RUU meliputi pendataan objek reforma, restitusi, redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah bagi kelompok termarjinalkan seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat, hingga pemberdayaan masyarakat dengan biaya dari APBN.

Poin-Poin Utama

  • Baleg DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya pada 7 September 2026.
  • RUU terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
  • Panja membahas RUU secara intensif pada 2-5 September dan dilanjutkan 7 September 2026.
  • RUU mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria.
  • Pengaturan meliputi pendataan objek reforma agraria, restitusi tanah, redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Kelompok penerima legalitas hak atas tanah meliputi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin termarjinalkan.
  • Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) akan dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  • BRAN menyampaikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR.
  • Biaya penyelenggaraan reforma agraria BRAN dibebankan kepada APBN.
  • Dewan Pengawas BRAN berjumlah sembilan orang dengan masa jabatan lima tahun.
  • Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat kembali satu kali.
  • Calon Dewan Pengawas wajib memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang agraria dan berusia minimal 40 tahun.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dipilih DPR berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan setelah diseleksi panitia Presiden.
  • Objek reforma agraria berupa tanah dan sumber agraria lainnya, dengan subjek meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat.
  • RUU mengatur penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Tagar Terkait
#dpr#ruu reforma agraria#bran#baleg#badan reforma agraria nasional#iman sukri#bob hasan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya