Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Hari Ini RUU Reforma Agraria Jadi Inisiatif DPR, Jalan Tuntaskan Konflik Tanah?

Selasa, 8 September 2026, 09:00 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

RUU Reforma Agraria disepakati sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Selasa (8/9/2026), setelah seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujuinya pada rapat pleno malam sebelumnya. RUU berisi 70 pasal dalam 16 bab, mencakup penyelesaian konflik agraria melalui restitusi dan redistribusi tanah, legalisasi hak atas tanah bagi petani gurem, masyarakat adat, dan kelompok termarjinalkan, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden. Pembahasan RUU ini menekankan fungsi sosial tanah berdasarkan UU Pokok Agraria 1960 untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan—di mana 62,1 persen petani merupakan petani gurem—dan memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria.

Poin-Poin Utama

  • RUU Reforma Agraria disetujui sebagai inisiatif DPR oleh Baleg DPR pada Senin (7/9/2026) malam.
  • RUU dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (8/9/2026) pagi.
  • RUU terdiri dari 70 pasal yang dikelompokkan dalam 16 bab.
  • Seluruh fraksi menyepakati RUU menjadi inisiatif DPR dengan sejumlah catatan.
  • Ketua Baleg DPR Bob Hasan berasal dari fraksi Partai Gerindra.
  • Ketua Panja RUU Reforma Agraria adalah Iman Sukri dari Partai Kebangkitan Bangsa.
  • Penyusunan RUU berpedoman pada fungsi sosial tanah dalam UU Nomor 5/1960.
  • RUU mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  • Subyek reforma agraria meliputi perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat.
  • Obyek reforma agraria adalah tanah dan sumber agraria sebagai sumber kehidupan masyarakat.
  • Legalitas hak atas tanah diberikan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin termarjinalkan.
  • RUU mencakup pengaturan restitusi, redistribusi tanah, dan pemberdayaan penerima reforma agraria.
  • Sekitar 17,25 juta keluarga atau 62,1 persen dari 27,8 juta petani pengguna lahan merupakan petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektar.
  • Fraksi PDI Perjuangan diwakili Banyu Biru Djarot dalam pandangan mini fraksi.
  • Fraksi Partai Golkar diwakili Bias Layar dalam pandangan mini fraksi.
Tagar Terkait
#dpr#ruu reforma agraria#konflik agraria#pertanahan#badan reforma agraria nasional#redistribusi tanah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya