Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Rapat Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR

Selasa, 8 September 2026, 10:30 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Reforma Agraria sebagai usul dalamsiatif DPR setelah Baleg DPR RI terlebih dahulu menyetujuinya. RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini mengatur pelaksanaan reforma agraria berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960, mencakup penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, legalitas hak atas tanah bagi petani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok termarjinalkan. RUU juga membentuk badan baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Poin-Poin Utama

  • RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui jadi usul inisiatif DPR.
  • Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta.
  • Rapat berlangsung Selasa, 8 September 2026.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pimpin pengambilan keputusan.
  • RUU semula diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
  • Baleg DPR RI setujui RUU tersebut sebelum dibawa ke paripurna.
  • RUU terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
  • Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria ialah Iman Sukri.
  • Iman Sukri sampaikan poin pembahasan di gedung DPR, Senin 7 September 2026 malam.
  • RUU mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
  • RUU jadi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
  • Cakupan RUU: penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria.
  • Cakupan RUU: restitusi tanah.
  • Cakupan RUU: legalitas hak atas tanah untuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin termarjinalkan.
  • Pendapat fraksi-fraksi sampaikan secara tertulis.
Tagar Terkait
#dpr#reforma agraria#ruu reforma agraria#bran#badan legislasi#rapat paripurna
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya