Pigai dorong upaya kasasi atas putusan banding kasus Andrie Yunus
06 Jakarta itu membatalkan pidana tambahan pemecatan militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto serta mengurangi pidana pokok mereka. Pigai menegaskan vonis tingkat pertama telah membuktikan kesalahan terdakwa sehingga layak dipecat dari dinas kemiliteran karena mencederai kehormatan negara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.