Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing

Senin, 7 September 2026, 20:33 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

invoicing terkait ekspor bubur kertas ke afiliasinya periode 2008-2025. PT TPL disebut melakukan ekspor ke DP Macau Marketing International Ltd dan penjualan lokal ke Asia Pasific Rayon dengan cara melawan hukum melalui under-invoicing dan manipulasi HS Code dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp/BHKP. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak, BP dan SR, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) jadi tersangka korporasi kasus korupsi transfer pricing dan under-invoicing.
  • Kasus terkait ekspor bubur kertas PT TPL ke perusahaan afiliasi periode 2008-2025.
  • TPL jadi tersangka baru, tambahan dari tersangka sebelumnya BP dan SR.
  • BP dan SR merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pernyataan penetapan disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
  • Ekspor produk ditujukan ke afiliasi DP Macau Marketing International Ltd.
  • Penjualan lokal ditujukan ke afiliasi Asia Pasific Rayon.
  • Modus berupa under-invoicing dengan mengubah HS Code produk.
  • Produk seharusnya dissolving pulp, diubah jadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
  • Perubahan dilakukan pada karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk.
Tagar Terkait
#korupsi#kejagung#transfer pricing#under invoicing#pt toba pulp lestari#tpl#ekspor bubur papier
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya