Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
invoicing terkait ekspor bubur kertas ke afiliasinya periode 2008-2025. PT TPL disebut melakukan ekspor ke DP Macau Marketing International Ltd dan penjualan lokal ke Asia Pasific Rayon dengan cara melawan hukum melalui under-invoicing dan manipulasi HS Code dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp/BHKP. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak, BP dan SR, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Poin-Poin Utama
- Kejagung tetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) jadi tersangka korporasi kasus korupsi transfer pricing dan under-invoicing.
- Kasus terkait ekspor bubur kertas PT TPL ke perusahaan afiliasi periode 2008-2025.
- TPL jadi tersangka baru, tambahan dari tersangka sebelumnya BP dan SR.
- BP dan SR merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.
- Pernyataan penetapan disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
- Ekspor produk ditujukan ke afiliasi DP Macau Marketing International Ltd.
- Penjualan lokal ditujukan ke afiliasi Asia Pasific Rayon.
- Modus berupa under-invoicing dengan mengubah HS Code produk.
- Produk seharusnya dissolving pulp, diubah jadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
- Perubahan dilakukan pada karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.