KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
KPK mendalami keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan di Kabupaten Bogor, dan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka korporasi. Penanganan perkara saat ini menemukan tindak korupsi yang dilakukan perseorangan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, namun apabila ditemukan aliran dana ke rekening perusahaan maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kasus ini merupakan kedua kalinya pihak Summarecon terseret kasus suap, setelah sebelumnya terlibat dalam korupsi suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta pada 2023.
Poin-Poin Utama
- KPK mendalami keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan di Kabupaten Bogor.
- KPK tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam pengusutan kasus ini.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan pernyataan pada 15 September 2026.
- Kasus ini penambahan bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan perseorangan.
- Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
- Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN merupakan salah satu tersangka.
- Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I merupakan salah satu tersangka.
- Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry ditetapkan sebagai tersangka swasta dan diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
- Rizal Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka swasta dalam perkara ini.
- KPK menangani perkara serupa yang melibatkan Summarecon di Yogyakarta pada 2023.
- Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono ikut terjaring OTT KPK bersama mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
- OTT tersebut terkait suap penerbitan izin prinsip pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
- Agung Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara oleh hakim.
- Keuntungan dari pengurusan hak guna bangunan dikembalikan ke korporasi untuk kepentingan perusahaan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.