Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026, 11:14 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

KPK mendalami aliran dana dan keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung dalam perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, setelah menetapkan Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu dari delapan tersangka pada 15 September 2026. Penyidik menemukan dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada pejabat Kementerian ATR/BPN melalui Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri BPN Nusron Wahid dan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan korporasi turut bertanggung jawab pidana jika ditemukan aliran dana yang digunakan untuk operasional perusahaan, terutama mengingat Summarecon pernah terseret kasus suap serupa terkait IMB Apartemen Royal Kedhaton di Jogja pada 2023.

Poin-Poin Utama

  • KPK mendalami aliran dana dan keuntungan PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu dari delapan tersangka pada 15 September 2026.
  • Adrianto Pitojo Adhi merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Penyidik menemukan fakta bahwa dugaan suap saat ini melibatkan individu, namely Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi.
  • Rizal Pahlevi berperan sebagai perantara suap kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.
  • Dugaan suap terkait pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
  • Erwin merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Erwin dan Sontang meminta fee dengan kode "dua" sebesar Rp 2 miliar.
  • Adrianto menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar karena ada pihak lain yang mendapat fee broker.
  • Uang suap diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
  • Erwin membagikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
  • Summarecon pernah terseret dalam kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Jogja pada 2023.
  • Oon Nusihono yang merupakan Vice President Summarecon Agung terjaring OTT bersama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti pada 2023.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#suap#atr/bpn#hgb#summarecon#adrianto pitojo adhi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya