KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, setelah empat orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengamankan 19 orang dan menemukan aliran uang Rp300 juta serta Rp106,3 miliar dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pihak-pihak di kementerian tersebut. Pihak Istana menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.
Poin-Poin Utama
- KPK mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap HGB Summarecon.
- Empat orang kepercayaan Nusron Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September.
- Jumlah orang yang ditangkap awalnya disebut 17 orang, kemudian diperbarui menjadi 19 orang.
- KPK harus menentukan status hukum para pihak melalui gelar perkara dalam waktu 1x24 jam.
- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini sudah diterbitkan.
- PT Summarecon Agung Tbk memberikan uang sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar kepada pihak di Kementerian ATR/BPN.
- Empat orang kepercayaan Nusron yang sudah ditahan diduga berperan sebagai layering dan representasi.
- KPK akan menelusuri aliran uang (follow the money) dalam kasus ini.
- KPK membuka peluang untuk memeriksa Nusron Wahid sebagai pihak yang berkepentingan.
- Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi proses hukum di KPK.
- Wamensesneg Bambang Eko menyatakan Presiden menyerahkan masalah hukum kepada aparat penegak hukum.
- Penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam proses penyidikan.
- Upaya paksa melarang pihak tertentu bepergian ke luar negeri disiapkan oleh KPK.
- Kasus ini masih dalam tahap penyidikan awal dan akan terus diperbarui informasinya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.