KPK Endus Pihak Lain di Kasus Suap HGB Summarecon
KPK mengungkapkan adanya penerimaan dari pihak lain dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan Summarecon di Kabupaten Bogor, namun belum dapat membeberkan detail untuk menjaga fakta penyidikan. Operasi tangkap tangan dilakukan pada 14 September 2026 dan mengamankan 19 orang beserta barang bukti ratusan miliar. Kasus ini melibatkan pihak Summarecon yang diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan.
Poin-Poin Utama
- KPK mengungkap adanya penerimaan dari pihak lain selain Summarecon dalam kasus suap HGB.
- OTT dilakukan pada Senin 14 September 2026 terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
- Sebanyak 19 orang beserta barang bukti ratusan miliar berhasil diamankan dalam OTT.
- Kasus berawal dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik di Summarecon, Kabupaten Bogor.
- Sebagian tanah Summarecon diduga masih bersengketa dengan pemilik sebelumnya atau ahli waris.
- Ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat HGB Summarecon.
- Sembilan Sertifikat HGB diterbitkan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara Summarecon mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menolak membuka blokir tanpa arahan atasan.
- Pada awal Agustus 2026, terungkap informasi mengenai permintaan fee untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah.
- Sontang melalui Erwin meminta fee berkode yang merujuk pada uang sebesar Rp 2 miliar.
- Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena adanya pihak lain yang juga diduga menerima fee.
- Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal.
- Erwin menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
- Uang Rp 200 juta tersebut diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.