Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon, Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 September 2026, 08:03 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, di mana empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penerimaan suap melibatkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi yang diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin dan Sontang Coin Manurung. Selain kasus Summarecon, terdapat pula dugaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan, termasuk penerimaan dari PT BPA Bela Parahyangan dan penerimaan bersama-sama Lampri dan Arif Sugiyanto sejumlah Rp8 miliar.

Poin-Poin Utama

  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Empat tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Keempat orang kepercayaan Nusron Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
  • Keempat tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK.
  • Tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, dan Rizal Pahlefi.
  • Kasus berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB atas tanah Summarecon di Kabupaten Bogor.
  • Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah dengan ahli waris yang memegang SHM.
  • Ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon.
  • Ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung setelah pihak Summarecon berkomunikasi dengan Erwin.
  • Sontang Coin Manurung melalui Erwin meminta fee sejumlah Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
  • Summarecon menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
  • Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal.
  • Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
  • PT BPA Bela Parahyangan diduga memberikan uang pengurusan Rp2,1 miliar kepada Erwin.
  • Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto dari uang tersebut.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#suap#atr/bpn#hgb#summarecon#gratifikasi#nusron wahid
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya