KPK Usut Alur Perintah di Kasus Suap Urus HGB Summarecon
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Direktur Utama Summarecon. KPK menduga Summarecon mendekati Sontang Coin Manurung melalui Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, dengan permintaan awal Rp2 miliar namun hanya disepakati Rp1,5 miliar yang diserahkan pada 27 Agustus 2026, dan Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir HGB.
Poin-Poin Utama
- KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon.
- Kasus terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Tersangka meliputi Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Tersangka meliputi Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Tersangka meliputi Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
- Tersangka meliputi Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Sontang Coin Manurung mengaku mau membuka blokir HGB Summarecon ketika ada perintah dari atasan.
- KPK menduga Summarecon melakukan pendekatan kepada Erwin karena mengetahui Erwin orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
- Summarecon menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
- Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
- Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang.
- Uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
- Penyidik KPK akan melengkapi bukti melalui penggeledahan.
- KPK masih mendalami alur perintah dalam kasus ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.