6 Jam Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Kementerian ATR/BPN
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN selama enam jam untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Penggeledahan menyasar ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri beserta enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Direktur Utama Summarecon. Saat ini kegiatan pencarian barang bukti masih berlangsung.
Poin-Poin Utama
- KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
- Empat mobil dikerahkan untuk mencari barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
- Penggeledahan dilakukan setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Dua lokasi menjadi target penggeledahan, yaitu lobi utama dan lobi belakang di area Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah.
- Pegawai Kementerian ATR/BPN tetap beraktivitas seperti biasa selama penggeledahan berlangsung.
- Tim KPK tiba di lokasi sejak pukul 11.00.
- Penggeledahan telah berlangsung selama enam jam.
- Ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menjadi salah satu area yang digeledah.
- Lampri merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap hak guna bangunan Summarecon.
- Tujuh tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Direktur Utama Summarecon, dan pihak swasta.
- Empat pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah penjual memperoleh bukti yang cukup.
- Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- Penggeledahan masih berlangsung dan akan terus diperbarui oleh KPK.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.