Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Kelar Geledah Kementerian ATR/BPN, Bawa 3 Koper

Kamis, 17 September 2026, 19:16 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

KPK menyelesaikan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN yang berlangsung selama hampir delapan jam, dengan tim peneliti membawa tiga koper berisi barang bukti keluar dari gedung. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Poin-Poin Utama

  • KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam.
  • Tim peneliti mulai mencari barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB.
  • Tim peneliti keluar dari lobi belakang gedung sekitar pukul 18.25 WIB.
  • Tiga peneliti terlihat membawa koper saat meninggalkan gedung.
  • Tiga mobil digunakan untuk mengangkut tim peneliti beserta barang bukti.
  • Penggeledahan ini merupakan yang pertama setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
  • Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung ditetapkan sebagai tersangka.
  • Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
  • Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
  • Penyidikan perkara bermula dari peristiwa tertangkap tangan.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#suap#atr/bpn#hgb#summarecon#penggeledahan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya